JSON Variables

Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H. Tokoh Advokat Nasional Membawa Kemenangan Konstitusional bagi Pasangan Cecep Sobari dan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya

 

    Foto: Tokoh advocad nasional membawa kemenangan

konstitusional bagi kemenangan cecep sobari 

saat memberi keterangan


Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi pada hari ini membawa harapan besar bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapatkan calon kepala daerah yang benar-benar sesuai dengan persyaratan konstitusi.24/02/2025 


Menurut Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., atas izin Allah SWT, putusan Mahkamah Konstitusi ini telah sejalan dengan semangat MK dalam menjaga kualitas demokrasi di negara yang kita cintai.


Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua IKABNAS Lemhannas, menjelaskan bahwa, Mahkamah Konstitusi harus menjamin prosedur pencalonan pasangan calon (Paslon) Pilkada sesuai dengan aturan. Hal ini merupakan bentuk konsistensi Mahkamah dalam menjaga demokrasi prosedural yang pada akhirnya berdampak pada demokrasi yang substansial.


Pembacaan putusan hari ini diharapkan dapat menghilangkan keresahan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya terkait adanya pasangan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan, namun tetap dipaksakan untuk diterima sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.


Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia), menambahkan, Kemenangan klien kami, yakni pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, merupakan terobosan hukum dan pengkajian hukum konstitusi tingkat tinggi. 


Proses ini membutuhkan kecermatan serta kecerdasan dari kuasa hukum, ahli, dan Mahkamah dalam menilai adanya dugaan inkonstitusional terkait persyaratan pasangan calon Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz," Ucap Faisal Hafied


Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding, diharapkan semua pihak dapat menghormati keputusan ini.


Ia juga menambahkan, kami juga berpesan kepada KPU Republik Indonesia, KPU Kabupaten Tasikmalaya, Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, serta seluruh perangkat Pilkada lainnya untuk tunduk pada putusan MK dan segera mempersiapkan pemilihan suara ulang (PSU) secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Lebih baru Lebih lama