Foto: Konferensi pers Dewan Pers
Jakarta - Dewan Pers resmi meluncurkan panduan penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam produksi karya jurnalistik. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan pentingnya panduan ini untuk memastikan akurasi karya jurnalistik yang tetap sejalan dengan kode etik jurnalistik.
"Kami tidak mengubah kode etik jurnalistik, tetapi pedoman ini menjadi pelengkap untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi AI yang mulai memengaruhi sistem pemberitaan dan pers kita," ujar Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).
Ninik menekankan bahwa teknologi AI tidak boleh menggantikan peran manusia dalam proses jurnalistik.
"Teknologi, termasuk AI generatif, seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan efektivitas dan mempermudah kerja jurnalistik, bukan mengambil alih tugas manusia," katanya.
Menurutnya, penyusunan pedoman ini melibatkan diskusi intensif selama enam bulan dengan akademisi dan pegiat media. Hasilnya adalah pedoman setebal 8 bab dengan 10 pasal yang diharapkan menjadi acuan bagi para jurnalis.
"Mudah-mudahan pedoman ini bisa membantu penggiat media menghasilkan karya jurnalistik yang tetap berkualitas," ujar Ninik.
Ketua Tim Penyusun Pedoman, Suprapto, mengungkapkan bahwa pedoman ini menetapkan beberapa prinsip dasar. Salah satunya, AI hanya boleh digunakan sebagai alat bantu dalam karya jurnalistik.
"Karya jurnalistik tetap harus mengacu pada kode etik jurnalistik, dengan manusia mengontrol penuh proses produksi dari awal hingga akhir," jelas Suprapto.
Ia menambahkan, penggunaan AI tidak mengurangi tanggung jawab perusahaan pers atas karya yang dihasilkan.
"Perusahaan pers tetap bertanggung jawab atas berita yang diproduksi, meskipun melibatkan AI. Jika ada komplain atau gugatan, tanggung jawab itu tidak bisa dialihkan," tegasnya.
Suprapto juga menyarankan perusahaan pers mencantumkan sumber atau aplikasi AI yang digunakan dalam proses produksi. Ia optimistis, pedoman ini akan membawa dampak positif bagi kualitas jurnalistik di Indonesia.
"Penggunaan AI tak bisa dihindari. Harapannya, teknologi ini dapat meningkatkan kualitas karya jurnalistik di masa depan," tutup Suprapto.(**)