Lebih lanjut Sutikno menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian berhasil menangkap empat tersangka yang diduga melakukan begal terhadap pasangan kekasih yang sedang berpacaran di area BKT.
“Salah satu tersangka yang masih di bawah umur, kami titipkan di Panti Sosial Cipayung,” kata AKP Sutikno dalam konferensi pers pada Senin (30/12/2024).
Modus Operandi Begal dan Kekerasan Terhadap Korban
Aksi kejahatan tersebut, bermula saat pasangan kekasih NW dan CV sedang pacaran di lokasi yang sepi dan gelap.
Melihat peluang, para pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor kemudian menyerang korban dengan senjata tajam jenis celurit.
Korban NW mengalami luka sabetan di punggung dan tangan, sementara kekasihnya, CV, mengalami luka parah pada jari kelingkingnya yang hampir putus.
Setelah melumpuhkan korban, pelaku MR membawa sepeda motor tersebut menuju tempat nongkrong di Gereja Oikumene, Kelurahan Malaka Jaya, untuk membagi hasil curian.
Motor Dijual di Cibitung, Bekasi, Seharga Rp 3 Juta
Menurut pengakuan para pelaku, sepeda motor hasil kejahatan tersebut dibawa ke Cibitung, Kabupaten Bekasi dan dijual kepada seseorang yang mereka kenal melalui media sosial Facebook.
“Harga jual motor tersebut mencapai Rp 3 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata oleh keempat pelaku,” katanya.
Dalam menangkap keempat pelaku tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban dan satu sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan oleh para pelaku.
Tiga pelaku dewasa diketahui berasal dari Cibitung, Kabupaten Bekasi, sementara pelaku MHF yang masih di bawah umur tinggal di Bintara, Bekasi Barat.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. “Untuk pencurian dengan kekerasan, mereka bisa terancam 9 tahun penjara, sementara untuk Pengeroyokan dapat dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.(**)