JSON Variables

Polsek Duren Sawit Amankan 4 Pelaku Begal Sadis, Satu Orah Masih di Bawah Umur


Foto: Kapolsek Duren Sawit saat memberi keterangan kepada media 



JAKARTA Polsek Duren Sawit berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal yang beraksi di Jalur Banjir Kanal Timur (BKT), tepatnya di Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis dinihari (26/12/2024)


Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno menjelaskan, Keempat pelaku, yang terdiri dari tiga pria dewasa dan satu anak berusia 15 tahun itu, berhasil diamankan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara intensif.


Keempat pelaku yang ditangkap oleh Tim Buser Polsek Duren Sawit adalah MI alias Kure (18), MAN alias Aray (22), MR (18), dan MHF (15) yaitu seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).


Para pelaku berhasil ditangkap, di halaman Gereja Oikumene, Kelurahan Malaka Jaya, pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi ini merupakan tempat biasa para pelaku berkumpul.


Lebih lanjut Sutikno menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian berhasil menangkap empat tersangka yang diduga melakukan begal terhadap pasangan kekasih yang sedang berpacaran di area BKT.


“Salah satu tersangka yang masih di bawah umur, kami titipkan di Panti Sosial Cipayung,” kata AKP Sutikno dalam konferensi pers pada Senin (30/12/2024).


Modus Operandi Begal dan Kekerasan Terhadap Korban


Aksi kejahatan tersebut, bermula saat pasangan kekasih NW dan CV sedang pacaran di lokasi yang sepi dan gelap.


Melihat peluang, para pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor kemudian menyerang korban dengan senjata tajam jenis celurit.


Korban NW mengalami luka sabetan di punggung dan tangan, sementara kekasihnya, CV, mengalami luka parah pada jari kelingkingnya yang hampir putus. 



Walaupun korban berusaha melawan, para pelaku berhasil merebut sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam milik mereka.


Setelah melumpuhkan korban, pelaku MR membawa sepeda motor tersebut menuju tempat nongkrong di Gereja Oikumene, Kelurahan Malaka Jaya, untuk membagi hasil curian.


Motor Dijual di Cibitung, Bekasi, Seharga Rp 3 Juta


Menurut pengakuan para pelaku, sepeda motor hasil kejahatan tersebut dibawa ke Cibitung, Kabupaten Bekasi dan dijual kepada seseorang yang mereka kenal melalui media sosial Facebook.


“Harga jual motor tersebut mencapai Rp 3 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata oleh keempat pelaku,” katanya.


Dalam menangkap keempat pelaku tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban dan satu sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan oleh para pelaku.


Tiga pelaku dewasa diketahui berasal dari Cibitung, Kabupaten Bekasi, sementara pelaku MHF yang masih di bawah umur tinggal di Bintara, Bekasi Barat.


Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. “Untuk pencurian dengan kekerasan, mereka bisa terancam 9 tahun penjara, sementara untuk Pengeroyokan dapat dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.(**) 



Lebih baru Lebih lama