Bekasi - Binson Purba selaku ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pekerja Buruh Indonesia (LBH GPIB) berkomitmen untuk membela masyarakat yang merasa terzholimi atas dugaan 'Mafia Tanah' yang berada di Kampung Ceger, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. (18/12/2024) siang
Dalam pantauan duafokus.com, kedatangan Binson Purba dan Tim langsung disambut hangat oleh warga Kampung Ceger. Hadirnya Binson guna memperjuangkan hak atas tanah Asuan sebagai ahli waris dari almarhum Nisan Katel.
Binson Purba mengatakan, bahwa diduga ada oknum yang mengaku atau mengklaim tanak milik Asuan berdasarkan nomor persil yang diduga salah lokasi tanah.
"Surat-surat kepemilikan berupa Girik termasuk Persil 26, dikantongi pihak keluarga, namun ada oknum yang mengakui kepemilikan tanah tersebut dengan Persil No 29," Ungkapnya.
"Padahal jelas tertulis pada peta rincik tahun 1948 Persil 29 sudah berubah kepemilikan kepada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)." Tambahnya.
Ia menegaskan, tidak akan gentar pada oknum-oknum yang bermain dalam kasus tanah.
"Siapapun yang bermain dalam kasus tanah ini, perseorangan atau pejabat pemerintahan, kita SIKAT. Kita kembalikan hak kepada pemiliknya, terlebih rakyat kecil." tegasnya.
"Intinya kita tegak lurus, berantas mafia tanah sampai ke akarnya." Kata Binson.
Sementara itu, dalam keterangannya Asuan menerangkan dirinya dilaporkan atas tuduhan masuk pekarangan tanpa izin dan penipuan.
"Saya dilaporkan atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin, penipuan, penggelapan dan dipanggil Polda Metro Jaya, namun saya tidak gentar karena saya tidak bersalah. Semua yang dituduhkan kepada saya adalah fitnah keji, justru saya dan keluarga yang di dzolimi sama mereka." Jelasnya Asuan.