Kepala Kejaksaan Negeri, Dwi Astuti Beniyati mengatakan, peran aktif tersebut diwujudkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bersama dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi dengan menyelenggarakan kegiatan Rehabilitasi perbaikan rumah tinggal tidak layak huni di Kampung Kandang, RT 001/006, Desa Sukakarya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
“Rumah adalah kebutuhan dasar setiap manusia. Selain sebagai tempat tinggal, rumah juga menjadi ruang perlindungan yang mendukung tumbuh kembang fisik, mental, dan sosial penghuninya. Namun, saat ini masih ditemukan adanya masyarakat yang tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak, yang tentu berdampak pada kualitas hidup mereka. Melalui program pemberantasan rumah tidak layak huni ini, kami bersama dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki hak yang sama untuk tinggal di rumah yang layak, sehat, dan aman. Program ini bukan hanya tentang membangun rumah, tetapi juga membangun harapan, martabat, dan kesempatan untuk masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mendorong Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk memperhatikan kondisi rumah masyarakat di Kampung Kandang RT 001/006 Desa Sukakarya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi yang masih belum layak huni dengan harapan bahwa rumah-rumah yang akan dibangun atau direnovasi melalui program ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para penerima manfaat sehingga dari rumah yang baik, akan tumbuh generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas dan berkarakter guna menyongsong Indonesia Emas 2045. Upaya ini diharapkan dapat menjadi langkah kecil yang berdampak besar serta bermanfaat bagi warga masyarakat dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi.
Program Rehabilitasi Perbaikan Rumah Tinggal Tidak Layak Huni tidak hanya dilaksanakan di Kampung Kandang RT 001/006, Desa Sukakarya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi saja. Pada Tahun Anggaran 2024, setidaknya terdpat kurang lebih 2.000 penerima manfaat yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, 50 diantaranya berada di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga mengapresiasi sinergi dari berbagai pihak yang telah mendukung terlaksananya program ini, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, lembaga swadaya masyarakat, hingga partisipasi aktif masyarakat sendiri. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa bersama-sama kita bisa menciptakan perubahan yang signifikan,” kata Kajari.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi siap bersinergi dengan seluruh stakeholder guna mewujudkan pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan di wilayah Kabupaten Bekasi.(**)