JSON Variables

Jadi Pengedar Obat Aborsi Secara Bebas, Bidan dan IRT di Bekasi Masuk Bui


             foto : Bidan dan IRT di Bekasi, memakai baju tahanan karena kasus
                                   menjual obat aborsi di medsos (Istimewa) 

BEKASI - Diduga jual obat aborsi melalui akun media sosial, dua wanita di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Bekasi.


Kedua tersangka, berinisial DS merupakan seorang oknum Bidan dan PP merupakan ibu rumah tangga.


Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Bekasi menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya akun media sosial yang menjual obat aborsi alias penggugur kandungan.


Selesai melakukan sejumlah penyelidikan dan penelusuran, jajaran Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Lemahabang, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/12/2024).


“Kedua tersangka kami tangkap di wilayah Lemahabang, Kabupaten Bekasi, pada 3 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB,” papar Twedi saat jumpa pers di Polrestro Bekasi, Kamis (5/12/2024).


Untuk kronologinya, kata Kapolres, tersangka PP yang berprofesi sebagai IRT ini menawarkan obat penggugur kandungan lewat media sosialnya.


Twedi menerangkan, usai sepakat dengan pembelinya tersangka PP ini mematok harga Rp 1.150.000 untuk satu paket yang berisi obat penggugur kandungan dan obat Pereda rasa nyeri.


Transaksinya, langsung melalui telepon seluler. Ketika sudah deal harga setelah tawar menawar dengan konsumennya, PP lalu menghubungi pelaku DS yang berprofesi sebagai bidan, untuk membeli obat tersebut dan dijual Kembali kepada konsumennya.


“setelah disepakati harga, kemudian PP menghubungi DS dan berjanjian untuk penyerahan karena obat ini bisa dibeli dengan sistem COD,” imbuhnya.


Usai PP mendapatkan obat aborsi itu dari DS. Dirinya berjanjian dengan pembeli untuk melakukan penyerahan obat dengan metode COD juga.


Dalam transaksi itu, usai dibuktikan kepada pembeli bahwa obat aborsi tersebut asli, kemudian pembeli langsung mentransfer uang sesuai kesepakatan tersebut kepada PP.


Setelah terjadi transaksi dan obat diterima oleh pembeli, DS memberikan tutorial melalui ponselnya dengan pembeli.


“Memberi tutorial bagaimana aturan dipakainya, kemudian bagaimana efek obatnya. Setelah itu selesai untuk transaksi yang dilakukan,” ucapnya.


Obat Aborsi tersebut, kata Twedi, didapatkan dengan cara memalsukan surat resep dokter, karena menurutnya, obat-obatan itu tidak dijual bebas di apotek.


Dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 butir obat Misoprostol, 10 butir Paracetamol dan dua lembar resep dokter.


Dari keterangan kedua pelaku, kata Kapolres, aksi penjualan obat aborsi yang dilakukan oleh kedua tersangka itu, karena factor ekonomi.


Pelaku PP mendapat keuntungan dari penjualan ini sebesar Rp 550.000. Karena dari pelaku DS menjualnya seharga Rp 600.000, motifnya kebutuhan ekonomi,” ujarnya.


Twedi menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 138 ayat 2 junto pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan atas undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.


Ancaman hukuman, pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.


“Tersangka DS seorang bidan kami jerat juga Pasal 268 KUHPidana tentang membuat secara palsu atau memalsukan surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya.





Lebih baru Lebih lama